PENERAPAN NILAI NILAI KORUPSI PADA ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN SEBAGAI BAGIAN DARI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI KELURAHAN KARANG ANYAR KOTA SAMARINDA
DOI:
https://doi.org/10.24903/jpkpm.v3i1.1349Abstract
Seperti kita ketahui bersama bahwa korupsi yang terjadi di negara Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Bahwa sudah pada taraf menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat yang seharusnya sejahtera dengan kekayaan alam yang melimpah. Pada tingkat internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia mempunyai citra buruk terkait korupsi. Berdasarkan indeks persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh Transparency International, Indonesia pada tahun 2017 memiliki Indeks sebesar 37 dari 100 dan menempati posisi 96 dari 180 negara yang disurvei. Sementara itu, World Economic Forum dalam The Global Competitivness Report 2017 – 2018 menyampaikan bahwa faktor terbesar yang menghambat dalam melakukan bisnis di Indonesia adalah korupsi dengan nilai 15,4. Keadaan tersebut akan mengakibatkan investor luar negeri ke negara-negara lain yang dianggap memiliki iklim lebih baik. Kondisi seperti ini akhirnya memperburuk perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independent yang secara khusus menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan pihak-pihak lain melakukan upaya kuratif tindak korupsi. Upaya penindakan ini membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Belum lagi jika dihitung dari dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya memberantas korupsi yang paling murah dan efektif adalah dengan tindakan pencegahan (prenventif), seperti Pendidikan anti-korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas kepada anak-anak sejak dini. Pendidikan Anti Korupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu. Sementara di sisi lain, dunia pendidikan yang diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi makin dirasakan tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya. Proses pendidikan seperti mementingkan penguasaan pengetahuan semata ketimbang membiasakan perilaku baik. Sekalipun sekolah mengimplementasikan berbagai kegiatan sejenis, akan tetapi hal tersebut dilaksanakan seolah terpisah dari proses pembelajaran yang utuh. Oleh karena itu, inilah saatnya untuk mengembalikan sekolah sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Kita awali dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan. Sangat diharapkan bahwa seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Hal ini karena kita adalah korban utama korupsi, menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap sistem yang korup, mendorong tata kelola pemerintah yang akuntabel, dan meningkatkan mutu demokrasi.Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang nilai-nilai anti korupsi bagi organisasi sosial kemasyarakatan dan sekaligus memberikan advokasi kepada masyarakat umum kota Samarinda khususnya masyarakat di lingkungan Kelurahan Karang Anyar yang memiliki berbagai organisasi sosial kemasyarkatan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dalam tahapan bentuk metode penyuluhan dengan terjun langsung pada masyarakat sasaran guna meningkatkan edukasi dan advokasi kepada masyarakat anggota organisasi sosial kemasyarakatan. kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini diharapkan dapat menjadi gambaran bagi seluruh elemen masyarakat berkaitan tentang nilai-nilai anti korupsi yang dapat menjadi salah satu cara upaya preventif di era komunikasi digital tentang pentingnya Pendidikan Anti Korupsi bagi masyarakat umum.