PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN ATAS HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, hak asuh anak, perceraianAbstrak
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan tema Perlindungan hukum terhadap perempuan atas hak asuh anak pasca perceraian adalah untuk mendukung program Perguruan Tinggi sebagai pusat pendidikan dalam memberikan dan meningkatkan ilmu pengetahuan pada masyarakat dalam kontek perlindungan hukum terhadap perempuan dalam hal hak asuh anak dan tanggungjawab serta kewajiban ayahnya (mantan suami) dalam memberikan hak-hak anak sesuai ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui dua tahapan yaitu, persiapan dan pelaksanaan program inti. Penyuluhan hukum ini memberikan beberapa materi yang berkenaan dengan upaya peningkatan kualitas Pengurus dan staf Pemberdayaan Perempuan dan anak Kota Samarinda dan masyarakat Kota Samarinda, khususnya para ibu-ibu yang mengalami korban percereian, yaitu penanganan dan/atau penyelesaian perebutan hak asuh anak pasca percereian serta penanganan dan/atau penyelesaian konflik pembagian harta bersama (harta gono-gini). Materi yang disajikan dapat diterima, dicerna dan dipahami oleh peserta dengan baik.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Pengabdian Kreativitas Pendidikan Mahakam (JPKPM)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.